Rabu, 20 Mei 2015

PEYUSUNAN SOP

SOP REKAM MEDIS ADALAH :
1. SOP PENYIMPANAN RM

PUSKESMAS DANGA
PENYIMPANAN BERKAS REKAM MEDIK
No. Dokumen
01/MEDIK/V/24/05/15/00
No. Revisi
00
Halaman
1 dari 4

SPO

REKAM MEDIK
Tanggal Terbit
24 Mei 2015

Ditinjau Kembali
-

Ditetapkan
Direktur,



………………………….

Pengertian
Pengarsipan berkas rekam medik adalah suatu bentuk penyimpanan/ penyusunan rekam medik ke dalam lemari arsip.
Tujuan
1.  Standarisasi penyimpanan rekam medik
2.  Mempermudah dan mempercepat penemuan kembali arsip rekam medik.
Kebijakan
Kebijakan Rekam Medik
Prosedur
1.    Sistem pengarsipan rekam medik yang digunakan adalah Sistem Angka Akhir (Terminal Digit Filing/TDF), yaitu suatu sistem pengarsipan dokumen rekam medik dengan mensejajarkan urutan folder dokumen rekam medik berdasarkan urutan nomor rekam medik pada 2 (dua) angka kelompok akhir.
2.    Untuk menjalankan sistem ini, terlebih dahulu disiapkan rak penyimpanan dengan membaginya menjadi 100 (seratus) nomor atau 1 (satu) section sesuai dengan 2 (dua) angka kelompok akhir tersebut, mulai dari section 00;01;02 dan seterusnya sampai section 99.
3.    Cara menyimpan pada setiap section diisi dengan folder dokumen rekam medik, dimana nomor rekam medik dengan 2 (dua) angka kelompok akhir yang sama dianggap sebagai digit pertama (Primary Digit) sebagai patokan. Selanjutnya secara berturut-turut (di belakangnya) dengan berpatokan pada 2 (dua) angka kelompok tengah sebagai digit kedua (Secondary Digit) dan patokan
PUSKESMAS DANGA
PENYIMPANAN BERKAS REKAM MEDIK
No. Dokumen
01/MEDIK/V/24/05/15/00
No. Revisi
00
Halaman

2 dari 4

berikutnya pada 2 (dua) angka kelompok akhir sebagai digit ketiga (Tertiary Digit).
Contoh :
13-20-94














Primery
 





Secondary
 






Tertiary
 



 





4.    Pengarsipan dokumen rekam medik seringkali terjadi kesalahan letak. Hal ini terjadi karena banyaknya dokumen rekam medik yang harus diambil dan disimpan setiap hari. Untuk mengurangi kesalahan letak pengarsipan dokumen maka sistem penjajaran TDF diberikan kode warna sebagai berikut :
Nomor Primer
Dua Digit
Nomor primer
Satu Digit
Band Warna
00-09
0
Ungu
10-19
1
Kuning
20-29
2
Hijau Tua
30-39
3
Oranye
40-49
4
Biru Muda
50-59
5
Coklat
60-69
6
Merah muda
70-79
7
Hijau Muda
80-89
8
Merah
PUSKESMAS DANGA
PENYIMPANAN BERKAS REKAM MEDIK
No. Dokumen
01/MEDIK/V/24/05/15/00
No. Revisi

00
Halaman

3 dari 4

90-99
9
Biru Tua

5.    Kode tahunan menggunakan klasifikasi warna sebagai berikut :
a.    Merah  : tahun 2014
b.    Jingga  : tahun 2015
c.    Kuning : tahun 2016
d.    Hijau    : tahun 2017
e.    Biru    : tahun 2018
f.     Nila    : tahun 2019
g.    Ungu : tahun 2019
h.    Selanjutnya ikut putaran warna dri awal kembali
Unit Terkait
1.   Rekam Medik.
2.   Keperawatan.
3.   IGD
4.   Poli
Referensi
1.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  269/MENKES/PER/III/2008 tentang Pengarsipan Rekam Medik.
2.    Manajemen Informasi Kesehatan II tentang Pemberian Warna pada Rekam Medik.
Riwayat Perubahan
Sebelum Perubahan :
Sesudah  Perubahan :
 
PUSKESMAS DANGA
PENYIMPANAN BERKAS REKAM MEDIK
No. Dokumen
01/MEDIK/V/24/05/15/00
No. Revisi
00
Halaman
4 dari 4



PROSES KONSULTASI, PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN 
Orang-orang penting yang terlibat di dalam mengembangkan dokumen ini (para penulis utama):


Nama
Jabatan
Tandatangan
ILHAM
Rekam Medik




Diedarkan kepada mereka yang namanya tercantum di bawah ini untuk konsultasi & Ratifikasi/Pengesahan:


Nama
Jabatan
Tandatangan

Kepala Puskesmas


Manajer Medik




DAFTAR DISTRIBUSI

Ya
Tidak
Komentar jika ada
Direktur – Sekretariat


Dokumen Asli
Komite Medik


Salinan
Seluruh Manager


Salinan
Seluruh Kepala Unit


Salinan
“Document Controller”


Soft copy dalam ‘pdf’ format untuk masuk secara online dalam “Documentum”

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates