1. SOP PENYIMPANAN RM
PUSKESMAS DANGA
|
PENYIMPANAN BERKAS
REKAM MEDIK
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
No.
Dokumen
01/MEDIK/V/24/05/15/00
|
No.
Revisi
00
|
Halaman
1
dari 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SPO
REKAM MEDIK
|
Tanggal
Terbit
24 Mei 2015
Ditinjau
Kembali
-
|
Ditetapkan
Direktur,
………………………….
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengertian
|
Pengarsipan berkas rekam medik adalah
suatu bentuk penyimpanan/ penyusunan rekam medik ke dalam lemari arsip.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tujuan
|
1. Standarisasi
penyimpanan rekam medik
2. Mempermudah
dan mempercepat penemuan kembali arsip rekam medik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kebijakan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prosedur
|
1.
Sistem
pengarsipan rekam medik yang digunakan adalah Sistem Angka Akhir (Terminal Digit Filing/TDF), yaitu
suatu sistem pengarsipan dokumen rekam medik dengan mensejajarkan urutan folder dokumen rekam medik berdasarkan
urutan nomor rekam medik pada 2 (dua) angka kelompok akhir.
2.
Untuk
menjalankan sistem ini, terlebih dahulu disiapkan rak penyimpanan dengan
membaginya menjadi 100 (seratus) nomor atau 1 (satu) section sesuai dengan 2 (dua) angka kelompok akhir tersebut,
mulai dari section 00;01;02 dan
seterusnya sampai section 99.
3.
Cara
menyimpan pada setiap section diisi
dengan folder dokumen rekam medik,
dimana nomor rekam medik dengan 2 (dua) angka kelompok akhir yang sama
dianggap sebagai digit pertama (Primary Digit) sebagai patokan.
Selanjutnya secara berturut-turut (di belakangnya) dengan berpatokan pada 2
(dua) angka kelompok tengah sebagai digit
kedua (Secondary Digit) dan patokan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PUSKESMAS DANGA
|
PENYIMPANAN BERKAS
REKAM MEDIK
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
No.
Dokumen
01/MEDIK/V/24/05/15/00
|
No.
Revisi
00
|
Halaman
2 dari 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
berikutnya pada
2 (dua) angka kelompok akhir sebagai digit
ketiga (Tertiary Digit).
Contoh :
13-20-94
4.
Pengarsipan
dokumen rekam medik seringkali terjadi kesalahan letak. Hal ini terjadi karena
banyaknya dokumen rekam medik yang harus diambil dan disimpan setiap hari.
Untuk mengurangi kesalahan letak pengarsipan dokumen maka sistem penjajaran
TDF diberikan kode warna sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PUSKESMAS DANGA
|
PENYIMPANAN BERKAS
REKAM MEDIK
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
No.
Dokumen
01/MEDIK/V/24/05/15/00
|
No. Revisi
00
|
Halaman
3 dari 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
Kode tahunan menggunakan klasifikasi warna
sebagai berikut :
a.
Merah :
tahun 2014
b.
Jingga
: tahun 2015
c.
Kuning : tahun 2016
d.
Hijau
: tahun 2017
e.
Biru
: tahun 2018
f.
Nila
: tahun 2019
g.
Ungu : tahun 2019
h.
Selanjutnya ikut putaran warna dri awal
kembali
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Unit Terkait
|
1. Rekam Medik.
2. Keperawatan.
3. IGD
4. Poli
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Referensi
|
1.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Pengarsipan
Rekam Medik.
2.
Manajemen Informasi Kesehatan II tentang
Pemberian Warna pada Rekam Medik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Riwayat Perubahan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sebelum
Perubahan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sesudah Perubahan :
|
PUSKESMAS DANGA
|
PENYIMPANAN BERKAS
REKAM MEDIK
|
||
No.
Dokumen
01/MEDIK/V/24/05/15/00
|
No.
Revisi
00
|
Halaman
4
dari 4
|
PROSES
KONSULTASI, PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN
Orang-orang
penting yang terlibat di dalam mengembangkan dokumen ini (para penulis utama):
Nama
|
Jabatan
|
Tandatangan
|
ILHAM
|
Rekam Medik
|
|
Diedarkan kepada
mereka yang namanya tercantum di bawah ini untuk konsultasi &
Ratifikasi/Pengesahan:
Nama
|
Jabatan
|
Tandatangan
|
|
Kepala Puskesmas
|
|
|
Manajer Medik
|
|
DAFTAR DISTRIBUSI
|
|
Ya
|
Tidak
|
Komentar jika ada
|
Direktur – Sekretariat
|
|
|
Dokumen Asli
|
|
Komite Medik
|
|
|
Salinan
|
|
Seluruh
Manager
|
|
|
Salinan
|
|
Seluruh
Kepala Unit
|
|
|
Salinan
|
|
“Document Controller”
|
|
|
Soft copy dalam ‘pdf’ format
untuk masuk secara online dalam
“Documentum”
|
0 komentar:
Posting Komentar